Tentang Pengajuan IKRAP
Persyaratan Administrasi :
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 17 tahun
- Bertempat tinggal di Indonesia
- Map (sampul) untuk berkas
- Foto copy KTP sebanyak 2 (dua) lembar
- Pas Photo 2x3 sebanyak 4 (empat) lembar.(Soft Copy & Hard Copy)
- Meterai Rp 6.000,- sebanyak 2 (dua) lembar
- Membayar biaya administrasi dan biaya Izin KRAP (sesuai tabel)
- Mengisi formulir pengajuan IKRAP