Persyaratan Administrasi

Tentang Pengajuan IKRAP

Persyaratan Administrasi :

  1. Warga Negara Indonesia 
  2. Usia minimal 17 tahun  
  3. Bertempat tinggal di Indonesia 
  4. Map (sampul) untuk berkas  
  5. Foto copy KTP sebanyak 2 (dua) lembar 
  6. Pas Photo 2x3 sebanyak 4 (empat) lembar.(Soft Copy & Hard Copy)  
  7. Meterai Rp 6.000,- sebanyak 2 (dua) lembar 
  8. Membayar biaya administrasi dan biaya Izin KRAP (sesuai tabel)
  9. Mengisi formulir pengajuan IKRAP
Biaya Pengajuan IKRAP :